Berita Sekolah
SMANESKA TOP FOTO >> ALHAMDULILLAH, PEMBANGUNAN RUANG KOMITE SEKOLAH SMAN 1 KARANGAN TRENGGALEK TELAH RAMPUNG, LANGSUNG BUAT RAKOR SEKALIGUS TASYAKURAN, SEMOGA PENUH BERKAH DAN MANFAAT. AAMIIN
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.
Sumber/Foto: Humas Smaneska/Habibul Mustofa
(Om Mujiono Leo/admin)





